Nasional, Klaten - Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat acara pengukuhan dan pelantikan Struktur Organisasi Tata Kerja 2017 Kabupaten Klaten tertunda. Akibatnya sebanyak 1.200 paket makanan ringan yang sudah dipesan akhirnya dibagikan kepada anak-anak yatim piatu.

“Seluruh snack ini akan dibagikan ke belasan panti asuhan di Klaten daripada mubazir,” kata Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Fatimah, saat ditemui Tempo di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten pada Jumat (30/12), petang.

Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap pada Jumat 30 Desember 2016, pagi. Informasi yang dihimpun Tempo, operasi tangkap tangan terhadap Sri Hartini itu diduga berkaitan dengan dugaan adanya setoran dari para Pegawai negeri sipil bawahannya untuk promosi jabatan. “Rincian pihak yang ditangkap dan informasi lain akan kami informasikan berikutnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tempo.

Fatimah mengatakan, 1.200 kardus makanan ringan itu telah dipesan dari katering Prima Boga, Klaten. Harga tiap satu kardus berisi lima jenis makanan ringan dan satu botol air mineral itu berkisar Rp 12.000 - Rp 12.500. “Kami sudah memesan sejak tiga hari lalu. Tidak mungkin dibatalkan hari ini,” kata Fatimah.

Kepala BKD Klaten, Sartiyasto, mengatakan anggaran untuk acara pengukuhan dan pelantikan SOTK di Pendopo Pemkab Klaten itu berkisar Rp 30 juta. “Ada 20 pegawai eselon II yang akan dikukuhkan dan 783 pegawai eselon III, IV, dan V yang akan dimutasi dan dipromosikan,” kata Sartiyasto. Adapun rinciannya eselon III ada 156 orang, eselon IV ada 577 orang, dan eselon V ada 50 orang.

Sekretaris Daerah Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan acara pengukuhan dan pelantikan SOTK itu ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Ditunda karena Surat Keputusan (SK) sampai saat ini belum kami pegang. Hanya bupati yang berhak menandatangani SK itu,” kata Jaka.

Jaka telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo guna berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati. Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur batas waktu pelantikan SOTK paling lambat pada 2 Januari 2017.

Karena acara ditunda, spanduk merah bertuliskan tajuk acara “Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten” di Pendopo Pemkab Klaten dicopot dan menyisakan spanduk bercetak foto Sri Hartini dan wakilnya, Sri Mulyani, yang mengapit slogan “Mewujudkan Klaten yang maju, mandiri, dan berdaya saing”.

DINDA LEO LISTY