Nasional, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis, Heru Wahyudi, terkait kasus korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012.

Politikus Partai PAN itu ditahan setelah memenuhi panggilan ketiga sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 29 miliar.

"Yang bersangkutan sudah ditahan," kata Kepala Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Zulkarnain, Sabtu, 31 Desember 2016.

Zulkarnain mengatakan, penahanan Heru dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya, kata Zulkarnain, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan sebelum proses peradilan.

"Selasa pekan depan berkasnya akan dilimpahkan," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis bergulir sejak 2012. Anggaran bansos senilai Rp 272 miliar disalurkan kepada 2.000 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan, yang diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp 29 miliar dalam penyaluran dana bansos itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Riau meminta keterangan dari 72 saksi, baik dari kalangan legislator maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentang alokasi bansos untuk 2.000 lembaga sosial fiktif. Penyidik menduga korupsi dana bansos tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator dan bupati.

Hakim Tipikor Pekanbaru sebelumnya juga sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yakni Jamal Abdillah, Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.

Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016 Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Azrafiani Rauh, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama.

RIYAN NOFITRA