Nasional, Banda Aceh – Sama seperti pergantian tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan melarang perayaan malam Tahun Baru Masehi 2017. Pemkot juga meminta warung-warung agar tutup.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Wilayatuh Hisbah (WH - Polisi Syariat) Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif, mengatakan larangan perayaan tahun baru masehi telah disosialisasikan sebelumnya kepada seluruh masyarakat.

“Kami telah menempel selebaran himbauan di toko, warung dan pusat keramaian lainnya,” kata dia kepada Tempo, Sabtu 31 Desember 2016.

Untuk mengawasi penerapan larangan itu, pihaknya menyiapkan 250 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan WH, pihak kepolisian dan TNI. “Mengawasi tempat-tempat pusat keramaian dan siaga di pusat-pusat kecamatan,” kata Evendi.

Plt Wali Kota Banda Aceh, Hasanudddin, mengatakan seruan bersama disepakati seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Banda Aceh. “Perayaan tahun baru masehi bukan budaya dari umat Islam,” kata dia.

Itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh beserta Perda/Qanun Pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Di dalam selebaran yang disebar, ada enam poin seruan yang disampaikan, lengkapnya sebagai berikut:
- Dimintakan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru masehi 1 Januari 2017 tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan malam tahun baru. Baik yang berbungkus dengan nuansa agama seperti zikir maupun yasinan, tausiyah dan lain-lain, atau yang bersifat hura-hura seperti kembang api/mercon/petasan, terompet, permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma-norma agama Islam, adat istiadat, kebiasaan dan etika masyarakat Aceh, serta balap-balapan yang bersifat membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri.

- Menutup semua tempat usaha mulai pukul 23.00 WIB s/d pagi.

- Mari kita memperkokoh persatuan dan kesatuan, menguatkan perdamaian, memelihara keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.

- Mari kita meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar Qanun-qanun syariat Islam serta menjaga jati diri warga Banda Aceh yang islami

- Seruan ini disampaikan untuk dimaklumi dan diindahkan sebagai wujud kepedulian warga Kota Banda Aceh yang penuh dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Kota Banda Aceh.

- Demikianlah seruan bersama ini dikeluarkan untuk menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka tahun baru masehi 1 Januari 2017.


ADI WARSIDI