Nasional, Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengabulkan permohonan izin berobat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan ke luar negeri. Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, itu berencana menjalani pengobatan di rumah sakit Tianjing, Cina. Bos Jawa Pos itu merupakan pasien transplantasi hati.

"Pada prinsipnya (kami) mengabulkan, dengan catatan ada pengawalan dari jaksa penuntut umum," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Lufsiana saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 Desember 2016. Lufsiana berujar surat izin berobat tersebut keluar hari ini. "Ini sekarang lagi proses dibuat."

Pada persidangan lanjutan Jumat siang, tim penasihat hukum Dahlan menyatakan kliennya membutuhkan waktu sekitar 10 hari untuk menjalani pengobatan di Cina. Untuk itu mereka meminta majelis hakim melanjutkan sidang lanjutan pada 13 Januari 2017. Hakim yang awalnya memutuskan tanggl 10 Januari, akhirnya menunda di tanggal tersebut.

Penasihat hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, mengatakan berobatnya kliennya ke Cina merupakan kepentingan pengadilan juga. "Lancarnya pemeriksaan bergantung kondisi kesehatan Pak Dahlan. Kalau tidak sehat, pemeriksaan sidang bisa tertunda-tunda," kata Agus seusai mendampingi kliennya sidang.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada sidang putusan sela hari ini menolak semua nota keberatan (eksepsi) terdakwa Dahlan Iskan. "Keberatan terdakwa tidak diterima untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Tahsin, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya.

NUR HADI