Nasional, Makassar - Polisi Daerah Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, pada Sabtu pagi, 31 Desember.

Kepala Polda Sulsel, Inspektur Jenderal Muktiono, mengatakan penangkapan narkoba jenis sabu ini paling besar yakni 10 kg selama 2016.

Muktiono menjelaskan ditangkapnya Ardi, 35 tahun, warga Makassar ini berawal saat tersangka turun dari KM Bukit Sibuntang sekitar pukul 08.30 Wita. Kepolisian Sektor Soekarno Hatta melaksanakan pengamanan cipta kondisi terhadap kapal yang sandar di Makassar. "Kapal ini dari Tarakan-Nunukan- Parepare lalu Makassar," ucap Muktiono saat jumpa pers di Polres Pelabuhan, Sabtu 31 Desember.

Menurut Muktiono anggota kepolisian sempat mencurigai gerak gerik salah satu penumpang itu. Setelah diidentifikasi, pelaku mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh anggota polisi. "Saat ditangkap, kita periksa tas ranselnya, akhirnya ditemukan paket sabu yang terbungkus paket makanan," kata dia.

Kendati demikian, Muktiono mengungkapkan tersangka yang ditangkap ini hanya berperan sebagai kurier. Yang disuruh oleh salah seorang untuk mengedarkan sabu itu di Makassar. "Kemungkinan sabu ini akan digunakan pesta malam tahun baru sebentar, tapi kita berhasil tangkap," tutur dia.

Olehnya itu, dia berharap seluruh komponen bisa bekerja sama untuk memberantas narkotika. Pasalnya barang haram itu merupakan musuh bersama termasuk elemen masyarakat. "Penangkapan ini juga karena didukung tim satgas diteksi yang terdiri BNN dan Syahbandar dan Pelindo IV.

Sementara, Direktur Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar Eka Yudha Satriawan, menambahkan paket sabu yang diamankan ini berbungkus kopi Cina, yang dibawa oleh tersangka Ardi.

Menurut dia, awalnya tersangka ini berangkat dari Makassar menuju Tarakan naik pesawat pada Minggu 25 Desember lalu. Kemudian naik speedboat menuju ke Nunukan untuk mengambil baang tersebut. "Jadi pelaku menunggu barang itu selama lima hari," ucap Eka.

Setelah mendapat barang itu, lanjut dia, pelaku langsung berangkat dari Nunukan menggunakan kapal Bukit Sibuntang, Jumat, 30 Desember. Sampai disini (Makassar) rencananya barang itu diberikan kepada seorang lelaki berinisial CL, 40 tahun yang masih buron atau DPO. "Kita masih berupaya mencari CL, pelaku ini luar biasa di Makassar. Kalau bisa menyerahkan diri malah lebih bagus," tambahnya.

Saat ini polisi masih menyelidiki kasus narkotika jenis sabu yang bernilai sekitar Rp15 miliar itu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

DIDIT HARIYADI