Nasional, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menahan Hendra Saputra, 32 tahun terkait penjualan kaos bergambar logo Palu Arit. Hendra sebelumnya ditangkap di kontrakannya Jalan Raya Sindangkerta, Kampung Rancapanggung RT 02 RW 05, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Jumat 23 Desember 2016 lalu.

Polisi menyita kaus bergambar palu-arit yang sudah dicetak, alat cetak, komputer, dan rekening yang digunakan tersangka untuk transaksi penjualan kaus.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan logo palu arit adalah manifestasi dari ajaran Marxisme menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Agung mengatakan menjual barang dengan logo palu arit itu adalah hal yang dilarang.

Agung mengatakan tim Cyber Crime Bareskrim awalnya menemukan gambar kaos itu melalui penjualan online. Hendra menjual kaos, misalnya yang berwarna merah, seharga Rp 115 ribu. "Desain dengan kode PKI merah, dan kode PKI putih," kata Agung.

Berdasarkan pemeriksaan, ucap Agung, Hendra Saputra diduga sudah tahu bahwa menjual kaos palu arit adalah sesuatu yang dilarang. Agung mengatakan hingga saat ini pengakuan Hendra, ia menjual kaos itu karena faktor ekonomi alias ingin mendapat keuntungan.

Agung bercerita, Hendra Saputra membuka usaha jual kaos sejak 3 tahun lalu. Namun khusus sablon dengan motif palu arit baru diproduksi 6 bulan belakangan. "Yang bersangkutan sudah menjual 50 kaos lewat online," kata Agung. Kaos itu ada yang berwarna merah, putih, abu-abu, dan hitam. Tersedia lengan panjang dan lengan pendek.

Dia dibantu oleh 6 karyawannya dalam menjalankan bisnis ini, yakni mencetak kaos. Menurut Agung, keenam karyawan itu diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan proses produksi kaos. Selain menyita kaos, polisi juga menyita uang Rp 4 juta dari tersangka.

Atas perbuatannya, HS dinilai melanggar Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.

HS juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Pelaku telah menawarkan dan menjual pakaian dengan gambar palu-arit melalui sistem media online.

REZKI ALVIONITASARI / VINDRY FLORENTIN