Judul : Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah
link : Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah
Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah
Nasional, Jakarta -- Hasil rekapitulasi data penanganan perkara yang dikeluarkan Mahkamah Agung menunjukkan masih banyak Pengadilan Negeri yang belum berkinerja baik. Dari 352 pengadilan di seluruh Indonesia, hanya ada 64 pengadilan yang mendapat rapor hijau atau hanya 18 persen.
Rekapitulasi untuk menilai performa pengadilan negeri ini dilakukan menggunakan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penanganan Perkara). Sistem ini menunjukkan pengadilan yang presentase penanganan perkaranya di atas 90 persen akan berwarna hijau. Sedang pengadilan yang kinerjanya di bawah 90 persen akan berwarna kuning.
Pada data rekapitulasi terlihat seluruh PN besar kelas IA tidak mendapatkan rapor hijau. Di antaranya adalah PN di seluruh Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, maupun Makassar.
Di Jakarta, skor paling rendah diraih oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan presentase 64,41 persen. Dari 4.352 perkara yang masuk, hanya 2.803 yang diselesaikan. Artinya, PN Jakarta Barat memiliki utang penyelesaian perkara sebanyak 1.549.
Jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Surabaya adalah sebanyak 11.748 perkara dengan nilai presentase penyelesaian perkara adalah 67,03 persen. Dari total itu, Pengadillan Negeri Surabaya hanya mampu menyelesaikan 7.875 perkara sepanjang tahun ini. Ada 3.837 kasus yang belum diputus.
Skor Pengadilan Negeri Bandung lebih baik dari Jakarta maupun Surabaya. Dari 2.547 perkara yang masuk, Pengadilan Negeri Bandung mampu menyelesaikan 2.185 perkara. Tersisa 362 perkara yang belum diselesaikan tahun ini. Nilai presentasenya adalah 85,79 persen.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan banyaknya pengadilan yang lambat memutus perkara bisa disebabkan oleh pimpinan pengadilan yang kurang kompeten. "Biasanya kurang bisa menggerakkan komponen di bawahnya sehingga kerjanya lambat," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 31 Desember 2016.
Menurut Ridwan, untuk meningkatkan kinerja jajaran pejabat pengadilan, Mahkamah Agung akan memberikan reward dan punishment. Penghargaan akan diberikan kepada pengadilan yang berkinerja baik. "Kalau yang lambat biasanya pimpinan didemosi, anggaran diturunkan," ucap dia.
MAYA AYU PUSPITASARI
Demikianlah Artikel Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah
Anda sekarang membaca artikel Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah dengan alamat link http://anggit05.blogspot.com/2016/12/tumpukan-perkara-ma-pn-jakarta-utara.html
0 Response to "Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah"
Post a Comment