Metro, Jakarta - Kapal Motor Zahro Express yang terbakar di perairan Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Minggu, 1 Januari 2017, disebut layak laut.

Laporan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyebutkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM Zahro Express dikeluarkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke dan dinyatakan layak untuk berlayar.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Wisnu Wardana, mengatakan kapal Zahro Express sudah memenuhi standar keamanan dan keselamatan. “Kapal dinyatakan laik laut, artinya sudah memenuhi standar keselamatan pelayaran,” kata dia melalui pesan WhatsApp, Ahad 1 Januari 2017.

Baca:
Plt Gubernur DKI: Tak Ada Arahan ABK Saat Kapal Terbakar
Polda Selidiki Terbakarnya Kapal di Kepulauan Seribu

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Perhubungan Laut Nomor: UM. 003/13/16/DK.16 tentang Peningkatan Keselamatan Kapal yang dibuat tanggal 16 September 2016. Surat itu meminta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine).

Mereka juga diwajibkan memastikan setiap pemilik atau operator dan juga nahkoda kapal melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal.

Menurut laporan yang diterima Kementerian Perhubungan, kapal itu dibuat tahun 2013 berbahan Fiberglass. Zahro Express dinyatakan laik laut dengan sertifikat keselamatan yang dikeluarkan oleh KSOP Muara Angke yang masih berlaku sampai dengan Juni 2017.

Saat kejadian, kondisi cuaca di wilayah perairan Kepulauan Seribu dilaporkan sedang normal. Lokasi kejadian tepatnya di 06 04' 776" S / 106 46' 243" E.

Dugaan sementara, kata Wisnu, insiden itu kemungkinan besar akibat konsleting listrik di ruang mesin. Diasumsikan mesin kapal tersebut meledak kemudian terbakar di kamar mesin yang di dalamnya terdapat tangki bahan bakar.

Kapal penumpang berbobot 106 GT dengan tanda selar 6960/Bc itu disebut mengangkut sekitar 244 orang, termasuk 6 orang anak buah kapal (ABK). Sedangkan kapasitas kapal mencapai 285 orang.

Untuk kepastian penyebab musibah terbakarnya KM. Zahro Express tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyerahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menginvestigasinya.

REZKI ALVIONITASARI