Nasional, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsyudi Suhud, meminta masyarakat lebih waspada terhadap berita bohong alias hoax di media sosial. "Masyarakat harus tabayun, mengecek berita itu benar atau tidak," kata Marsyudi ketika dihubungi, Jumat, 30 Desember 2016.

Pengecekan wajib dilakukan agar masyarakat tidak ikut termakan berita fitnah maupun menyebarkannya. Jika ragu-ragu dengan salah satu berita hoax yang timbul dari media yang diragukan, kata dia, lebih baik pengguna media sosial pun menahan tangannya untuk tidak ikut menyebarkan berita hoax itu.

Menurut Marsudi, berita hoax sudah makin meresahkan dan cenderung memfitnah karena menyangkut individu perorangan. Dalam hukum islam, fitnah itu haram hukumnya. "Begitu juga yang menyebarkan, ikut memfitnah."

Sebelummnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar lebih cepat merespon berita bohong (hoax). "Presiden menyampaikan akan lebih tegas merespon isu di media sosial," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016.

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas meminta agar situs atau media sosial yang menyebarkan berita bohong (hoax) atau kebencian agar ditindak tegas. Ia tidak ingin energi masyarakat terkuras hanya karena persoalan yang terjadi di media sosial.

Selain itu, Presiden juga meminta agar melakukan gerakan edukasi dan literasi bagi pengguna media sosial. "Gerakan ini penting mengajak netizen mengkampanyekan komunikasi di media sosial yang baik, beretika," kata Jokowi.

Pemerintah menilai persoalan berita bohong dianggap meresahkan. Salah satu contohnya ialah isu 10 juta pekerja asal Cina yang masuk ke Indonesia. Nantinya, kata Menteri, langkah nyata yang bisa dilakukan ialah dengan menapis informasi menjadi lebih cepat dan tegas lagi. "Dari sisi penegakan hukum memang sudah tegak," kata dia.

Penegakan hukum bisa dilakukan melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, aparat juga bisa menjerat pelaku dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

HUSSEIN ABRI DONGORAN | ADITYA BUDIMAN